Sabtu, 17 Maret 2012

Firqoh Dalam Ilmu Kalam


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Firqoh Dalam Ilmu Kalam
            Menyinggung sedikit tentang firqoh-firqoh dalam ilmu kalam yaitu firqoh syi’ah, khawarij, mu’tazilah, qodariyah, jabariyah, murji’ah dan terakhir ahlus sunnah. Dalam bahasa firqoh atau golongan  ialah perbedaan pendapat dalam  soal akidah (teologi) atau masalah-masalah ushuludiyah. Berbeda dengan mazhab, mazhab ialah perbedaan pendapat masalah-masalah hukum atau furu’iyah. Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui perbedaan dari keduanya yaitu firqoh membahas mengenai tauhid sedangkan mazhab membahas mengenai fiqih.[1]

2.2       Firqoh Khawarij
            Khawarij adalah nama golongan yang diambil dari kata kerja bahasa arab yaitu “kharaja” yang berarti telah keluar. Dari kata tersebut, khawarij mempunyai arti mereka yang telah keluar dari golongan  Ali ra., padahal sebelumnya mereka adalah sebagai pengikut golongan Ali ra. Ini disebabkan karena setelah perang shiffin antara Ali dan Mu’awiyah yang diakhiri dengan genjatan senjata untuk mengadakan perundingan antara kedua belah pihak, dan khawarij merupakan golongan yang tidak setuju adanya genjatan senjata dan perundingan tersebut. Akhirnya khawarij keluar dari golongan Ali dan akhirnya menjadi penentang Ali dan Mu’awiyah.
Mereka juga menyebutkan dirinya dengan beberapa nama yaitu :
1.         Golongan ”Syurah” (pembeli)
Yang berarti bahwa mereka membeli kehidupan diakhirat dengan kehidupan duniawi. Maksudnya adalah mereka rela berkorban dirinya untuk kepentingan keridhoan Allah SWT dan untuk kepentingan akhirat kelak , ini didasarkan pada surah Al-Baqoroh ayat 207 dan An-Nisa’ ayat 74.
2.         Golongan Harura”
Merupakan sebuah nama tempat disungai Furat di dekat kota Riqqah. Ini disebabkan karena setelah perang shiffin dan memisahkan diri dari golongan Ali ra mereka bertempat tinggal disana, karena mereka tidak mau memasuki kota Kufah, disini mereka memilih Abdullah Ibn Wahb al-Rasidi menjadi imam mereka sebagai penggati imam Ali bin Abi Thalib. Akhirnya Abdur Rahman bin Muljam berhasil membunuh Ali pada 17 Ramdhan 40 / 24 Januari 661[2].
3. Golongan “Muhakkinah
Yang berarti orang-orang yang berpendapat bahwa tidak ada hukum selain hukum dari Allah SWT[3]. Berasal semboyan mereka yang terkenal La Hukma Illa Lillah ( tiada hukum kecuali hukum Allah) atau La Hakama Illa Allah ( tiada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali. Bagi mereka yang berhak memutuskan perkara hanyalah Allah SWT, bukan abritase atau tahkim.
4.         Golongan “al- Mariqah
            Nama ini di berikan oleh lawan-lawan mereka karena mereka dianggap keluar dari agama. Sebagaimana digambarkan Rosulullah dalam sabdanya “ akan keluar dari keturunan lelaki ini satu kelompok orang yang keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya”
            Pada masa jayanya aliran ini mengalami perpecahan beberapa golongan, tetapi dalam pandangan pokoknya pada pendirian yang sama yaitu :
a.       Ali, Utsman dan orang-orang yang ikut serta dalam perang Jamal[4] dan setuju dalam perundingan Ali dan Mu’awiyah dihukumi orang kafir
b.      Setiap umat nabi Muhammad yang melakukan dosa besar dan sampai mati belum bertaubat maka dihukumi kafir dan kekal di neraka. Namun terdapat firqoh dalam khawarij yang menyebutkan dirinya golongan Najdah menyebutkan bahwa orang yang demikian itu tidak dihukumi kafir mutlak hanya kafir terhadap Allah SWT.
c.       Khalifah menurut mereka tidak harus dari keturunan Nabi dan quraisy
d.      Boleh keluar dari negara tersebut bila pemimpinya berbuat dzolim atau khianat.
e.       Mereka yang tidak mengamalkan ibadah dihukumi kafir. Iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja melainkan amal ibadah menjadi  bagian dari iman
Khawarij terpecah-pecah menjadi beberapa golongan dari golongan yang ekstrim dan golongan yang moderat, diantaranya yaitu :
A.    Golongan Azariqoh
Pendapat mereka ialah bahwa orang-orang yang tidak sepaham dengan Azariqoh dihukumi orang yang musyrik. Dan orang yang keluar dari golongan Azariqoh juga dihukumi orang yang musyrik. Negara ataupun daerah yang didalamnya terdapat orang selain golongan Azariqoh dihukumi negara atau daerah kafir. Paham ini hampir sama dengan Al- Ajaridah.
B.     Golongan Ibadiyah
Golongan ini berpendapat bahwa haram memakan dari makanan ahli kitab, ini berlawanan dengan golongan  islam lainnya yang membolehkan makan makanan dari ahli kitab. Mereka juga mewajibkan mengqodlo’ puasa bagi orang yang bermimpi disiang hari pada bulan Ramadhan. Mereka juga membolehkan tayamum walaupun air banyak dan dapat memakai air. Semua yang menentang hukum ini di hukumi kafir. Adapun pokok-pokok pikiran aliran ini adalah ;
-          Orang islam yang menentangnya bukan dihukumi musriyk juga bukan mukmin, mereka menamakannya dengan kafir nikmat bukan kafir iktikad. Karena mereka mereka itu tidak kufur kepada Allah tetapi bersalah disisi Allah ta’ala.
-          Menerima kesaksian dari orang-orang yang menentang mereka, mengawininya dan mewaris-warisinya.
-          Tidak halal mengambil harta rampasan perang orang islam yang ikut berperang kecuali kuda, senjata dan peralatan perang lainnya, tapi mereka mengambalikan emas dna perak
-          Orang yang mereka hukumi kafir maka darah mereka halal untuk di bunuh kecuali yang berada di dalam gedung angkatan perang. Namun mereka tidak umumkannya, mereka merahasiakan jika negeri orang yang menentangnya dan darah mereka haram[5].
C.  Golongan Al – Muhakkimah
      Golongan ini dipandang sebagai golongan khawarij asli karena terdiri dari pengikut Ali yang kemudian membangkang. Nama Al Muahkkimah berasal dari semboyan mereka yaitu La Hukma Illa Lillah. Dalam golongan ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang menyetujui abitrase dituduh telah kafir karena telah menyimpang dari ajaran islam, seperti yang tercantum dalam surah al- Maidah ayat 44. Mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berbuat dosa besar.
D.  Golongan As- Sufriyah
      Pendapat yang penting adalah istilah kufr atau kafir mengandung dua arti, yaitu kufr al ni’mah (mengingkari nikmat Tuhan) kafir tidak berarti keluar dari islam dan kufr bi Allah  (mengingkari Tuhan) taqiyyah [6] hanya boleh dalam bentuk perkataan saja, tidak boleh dalam tindakan, terkecuali untuk wanita diperbolehkan menikahi orang kafir dengan alasan untuk keamanannya yang terancam.
E. Golongan An – Najjat
      Paham mereka bertentangan dengan al-Azariqah. Bagi an- Najjat dosa kecil dapat meningkat menjadi dosa besar bila terus- menerus. Bagi mereka taqiyyah diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.
Dan berikut ini merupakan beberapa golongan khawarij yang dianggap keluar dri islam (Radikal), seperti yang dikemukakan oleh Abdul Qahir sebagai berikut :
a.       Golongan Yazidiyah, pengikut yazid
Mereka beranggapan bahwa menghalalkan mengawini cucu perempuannya sendiri dan cucu kemenaknnnya baik dari pihak laki-lakitaupun perempuan. Karena Al-Quran tidak menyebutkan mereka sebagai orang yang haram dinikahi.
b.      Golongan Maimuniyah
Mereka tidak mengakui surat Yusuf termasuk surat surat dalam Al-Quran. Karena mereka menganggap surat Yusuf hanya sebagai dongeng belaka dn tidak layak terdapat di kisah cinta dalam Al-Quran
c.       Golongan Syabibiyah
Mereka beranggapan bahwa wanita boleh menjadi kepala negara dengan syarat untuk kepentingan rakyat dan tidak bekerja sama dengan selain golongan Syabibiyah

2.3       Firqoh Murji’ah
            Sama halnya dengan khawarij, murji’ah juga timbul dari permasalahan politik, sewaktu pusat pemerintahan islam pindah ke Damaskus. Dan aliran ini timbul di Damaskus pada akhir abad pertama hijriah. Dari bahasa murji’ah mempunyai arti menunda atau mengembalikan. Menurut Al-Syahrastani kata murji’ah di ambil dari kata arja’a yang berarti mengharapkan. Jadi murji’ah adalah golongan  atau mazhab yang mendahulukan iman lalu amal, menunda persoalan hingga hari kiamat, dan bisa juga golongan yang mengharapkan agar dosa-dosa diampuni dan ditukar dengan kebaikan oleh Tuhan. Pemimpin Murji’ah  ini adalah Hasan bin Bilal Al- Muzni, Abu Salat As Samman, Tsauban Dliror bin Umar.
            Munculnya Murji’ah pada saat ditengah-tengah pertentangan antara Khawarij dan Syiah bertentangan dengan Muawiyah. Mereka bersifat netral sehingga mereka tidak mau ikut campur dengan pertentangan yang terjadi pada ketiga golongan tersebut[7]. Dikarenakan murjiah berarti menunda, golongan mereka tidak mau mengeluarkan pendapat tentang siapa yang salah atau siapa yang benar  dan menunda penyelesainya hingga hari kiamat. Namun bagi murjiah golongan Ali dan Muawiyah masih dapat dipercaya. Kelompok ini merupakan musuh besar golongan khawarij.
            Paham Murji’ah diatas dapat membawa suatu pemahaman bahwa yang adalah iman sedang perbuatan merupakan soal lain. Iman cukup dalam hati saja dan perbuatan kurang esensial, yang dimaksud adalah keyakinan yang ada dalam hati itulah yang penting dan apa yang ada di hati manusia hanya tuhan yang mengetahuinya disamping dengan manusia yang bersangkutan. Perbuatan menurut pendapat mereka tidak mempunyai pengaruh terhadap keyakinan. Dan iman seseorang tidak dapat dirusakkan oleh dosa yang dilakukannya. Sikap ini pada satu sisi akan membawa kepada tingkat fatalisme[8], penundaan dan penyerahan urusan dosa besar kepada Allah semata membawa implikasi jabariyah.
Setelah dari lapangan politik mereka kemudian berpindah ke lapangann teologi yaitu persoalan dosa besar. Golongan ini mau tidak mau memerhatiakan persoalan dosa besar yang ditimbulakn oleh khawarij. Argumentasi yang mereka keuarkan dalam hal ini yaitu orang islam yang berbuat dosa besar itu tetap mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa nabi Muhammad adalah rosul-Nya, dengan kata orang seperti itu tetap mengucapkan kedua syahdat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang yang berdosa besar menurut golongan ini tetap mukmin dan bukan kafir.[9]
            Dalam golongan ini terbagi menjadi 2 golongan besar yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim, sebagai berikut :
1.         Golongan murjiah moderat
            Golongan ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka tetapi akan dihukum sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya dan masuk surga. Yang termasuk dalam golongan ini yaitu al-Hasan  Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abi Thalib, Abu yusuf, Abu Hanifah dan beberapa ahli hadist. Abu Hanifah dimasukkan dalam golongan murjiah karena pendapat Abu Hanifah tentang pelaku dosa besar dan konsep iman tidak jauh berbeda dengan kelompok murjiah moderat lainnya, pendapatnya mengenai teologi yaitu pelaku dosa besar masih tetap mukmin, tetapi dosa yang diperbuatnya bukan berarti tidak diampuni.
2.         Golongan murjiah ekstrim
            Golongan ini dipelopori Jahm Ibn Shafwan, menurutnya orang islam yang percaya pada Tuhan kemudian mengatakan kafir secara lisan belumlah menjadi kafir karena iman dan kufur terletak dalam hati bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia.[10] Bahkan ada keterangan yang menyebutkan orang itu tidak menjadi kafir walaupun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran agama lain, menyembah salib dan kemudian meninggal, orang orang itu bagi Allah tetap mukmin yang sempurna. Menurut mereka iman itu terletak dalam hati hanya tuhan yang mengetahui, timbullah dalam pendapat mereka bahwa dalam melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidak merusak iman. Jika seorang mati dalam keadaan beriman, dosa-dosa dan pekerjaan jahat yang dilakukannya tidak akan merugikan orang tersebut. [11]
            Aliran murjiah, baik yang moderat maupun aliran ekstrim telah hilang dalam sejarah sebagai golongan  yang berdiri sendiri. Tetapi ajaran yang di kemukakan golongan murji’ah moderat mengenai iman dan kufur dapat juga dijumpai dalam aliran Asy’ariyyah atau ahli sunnah wal jamaah. Adapun golongan murjiah ektrim juga telah hilang sebagai aliran atau golongan yang berdiri sendiri, tetapi dalam praktek masih terdapat sebagian umat islam yang menjalankan ajaran ajaran ekstrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini mengikuti ajaran-ajaran golongan murjiah ekstrim.
            Al – Syahrastani telah mengemukakan pandangan- pandangan berbagai golongan murji’ah dalam pesoalan iman dan kufr sebagai berikut :
 A) Al – Yunusiyyah
            Yang dipelopori oleh Yunus ibn ‘Aun al- Namiri, berpendapat bahwa imana adalah ma’rifah kepada Allah dengan menaatiNya, mencintai dengan sepenuh hati, meninggalkan takabbur. Menurutnya iblis itu termasuk makhluk arif billah, namun karena ketakabburannya kepada Allah sehingga dikatakan kafir.
 B) Al – Ubaidiyyah
            Yang dipelopori oleh ‘Ubaid al-Mukta’ib berpendapat bahwa selain perbuatan syirik akan diampuni Allah SWT. Seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih punya tauhid tidak akan binasa oleh kejahatan dan dosa besar yang dilakukannya.
 C) Al – Ghassaniyyah
            Yang dipelopori oleh Ghassan al-Kafi berpendapat bahwa iman adalah pengetahuan (ma’rifah kepada Allah dan RosulNya, mengakui dengan lisan akan kebenaran yang diturunkan oleh Allah )



2.4       JABBARIYAH
Secara bahasa, kata  jabbariyyah berasal dari jabara yang berarti memaksa. Ali Mudhafir mengartikan jabbara dengan Alzamahu fi fi’lih, berkewajiban dalam pekerjaan.  Bila dilihat kedudukannya sebagai ciptaan Tuhan orang itu tidak mempunyai wewenang apa-apa. Ia berbuat hanya mengikuti perintah Tuhan. Inilah yang disebut sikap jabr (pasrah). Dalam aliran ini terdapat paham bahwa manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam istilah inggris paham ini disebut fatalism atau predestination. Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh kada dan kadar Tuhan.
Firqoh Jabariyah timbul bersamaan dengan firqoh Qodariyah, dan tampaknya merupakan reaksi daripadanya. Daerah tempat timbulnya juga tidak berjauhan. Qodariyah muncul di Irak, lalu Jabariyah muncul di Persia. Ini muncul karena menentang kebiksanaan pemerintahan bani umaiyyah mengenai masalah politik yang dianggap mereka kejam.
Jabbariyah disisi lain melihat kepada perbuatan Allah dan perbuatan manusia. Dalam sejarah, aliran Jabbariyyah dimunculkan pertama sekali oleh Ja’d ibn Dirham,[12] dan dikembangkan oleh Jahm ibn Shafwan.[13] Firqoh ini hampir sama dengan mu’tazilah dalam segi-segi tertentu menegnai pendapatnya, misalnya tentang sifat Allah SWT, syurga dan neraka tidak kekal, Allah SWT tidak dapat dilihat di akhirat kelak, Al-Qur’an  itu makhluk dan lain sebagainya[14]
Jabbariyyah dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1.       Jabbariyyah ekstrim.
Pemikiran yang ekstrim mengatakan bahwa manusia tidak menciptakan perbuatannya. Perbuatan itu hanya kepada Allah. Manusia tidak mempunyai perbuatan karena dia tidak mempunyai kemampuan (istitha’ah) untuk berbuat.[15] Perbuatan yang diciptakan Tuhan dalam diri manusia sama dengan gerak diciptakan Tuhan dalam benda mati. Dengan demikian, perbuatan manusia tidaklah timbul dari kemauan sendiri tetapi perbuatan itu dipaksa atas dirinya. Dalam faham ini manusia hanya merupakan wayang yang digerakkan dalang. Sebagaimana wayang bergerak hanya karena digerakkan dalang, demikian manusia berbuat dan bergerak karena digerakkan Tuhan.  Termasuk perbuatan mengerjakan kewajiban dan menerima pahala dan siksa.[16] Ajaran dan tokoh Jabbariyah Ekstrim adalah:
a.      Jahm bin Safwan
Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus Jahm bin Safwan. Sebagai penganut paham Jabbariah ekstrim, ia berhasil menyebarkan ajarannya sampai ke Tirmidz di Balk. Pendapatnya tentang teologi adalah:
1.      Sifat dan Dzat Allah
Allah adalah dzat saja karena bukan sesuatu, karena itu Allah tidak memiliki sifat yang dimiliki manusia. Tujuan Jahm dengan pendiriannya itu adalah untuk menjauhkan Tuhan dari segala penyerupaan dari makhluk-makhluknya.
2.      Melihat Allah
Jahm menolak pendapat bahwa Allah dapat dilihat kelak dihari kiamat, ini karena Allah bersifat Maujud. Berbeda dengan Ahli Sunnah Wal Jamah yang berpendapat bahwa kelak dihari kiamat Allah dapat dilihat[17].
3.      Kehendak dan Kemerdekaan manusia
Manusia sebenarnya tidak memiliki kehendak dan pilihan. Dengan kata lain maka manusia terpaksa. Keterpaksaan sendiri dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Manusia tidak mamiliki kehendak, pilihan, dan kemampuan sama sekali.
b.      Manusia masih memiliki andil dalam pekerjaan yang ia lakukan, sehingga ia tidak terpaksa sepenuhnya[18] .

4.      Kehancuran surga dan neraka
Manusia akan kekal baik didalam surge maupun didalam neraka. Surga dan neraka akan fana apabila semua calan penghuninya masuk ke dalamnya. Penghuni surga menikmati kelezatan surge dan penghuni neraka akan merasakan kepedihan neraka.
5.      Iman
Menurut Jahm orang tidak menjadi kafir hanya karena mengutarakan dengan lesan asalkan sudah ma’rifah.[19] Katanya iman tidak terdiri dari tashdiq, pwebuatan. Iman bentuknya sama, baik iman para nabi maupun iman umatnya.
6.      Akal sebagai ukuran baik dan buruk
Akal manusia mampu membedakan antara yang baik dan buruk, meskipun tidak ada wahyu.
7.      Tentang ayat-ayat Muthasyahbihat
Dalam al-Quran dijumpai ayat-ayat dimana Allah menyebutkan sifat yang memiliki pengertian sama dengan makhluknya, seperti “wajah, medengar, melihat”. Menurut Jahm kata-kata tersebut harus diartikan secara majazi. Sedangkan kaum muslimin mengartikan kata-kata itu dalam pengertian yang sebenarnya, yakni pengertian Materi [20].
b.      Ja’ad bi Dirham
Ja’ad bin Dirham adalah seorang maulana Bani Hakim, ia tinggal di Damaskus. Pada awalnya untuk mengajar di lingkungan pemerintah Bani Umayyah, tetapi tampak pikirannya yang controversial, Bani Umayyah menolaknya. Kemudian Ja’ad lari ke Kufa dan di sana ia bertemu dengan Jahm, serta mentransfer pikirannya kepada Jahm untuk dikembangkan dan disebarluaskan.
Doktrin pokok Ja’ad secara umum adalah sama dengan Jahm, yakni:
a.       Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk.
b.      Manusia terpaksa oleh allah dalam segala-galanya.

2.       Jabbariyyah Moderat
Jabbariyyah moderat mengatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia mempunyai peranan didalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab (acquisition).[21] Menurut paham kasab, manusia tidak majbur (dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang dikendalikan oleh dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia itu memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan.[22] Manusia telah mempunyai bagian dalam pewujudan perbuatan-perbuatannya, bagian yang efektif dan bagian yang tidak efektif. Menurut paham ini Tuhan dan manusia bekerja sama dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatan-perbuatannya.
            Tokoh paham Jabbariyyah adalah:
a.      An-Najr
Nama lengkapnya Husain Bin Muhammad An Najjar (wafat 230H). Pengikutnya disebut dengan an-Najjariyah atau al-Husainiyah. Pendapat-pendapatnya adalah:
1.      Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu.
2.      Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Akan tetapi, an-Najjar mengatakan bahwa Tuhan dapat saja memindahkan potensi hati (ma’rifat) pada mata sehingga manusia bisa melihat Tuhan.

b.      Adh-Dhirar
Nama lengkapnya adalah Dhirar bin Amr. Pendapatnya adalah:
1.      Pendapatnya tentang perbuatan manusia sama dengan Husain bin Muhammad An-Najar, yakni manusia tidak hanya merupakan wayang yang digerakkan oleh dalang.
2.      Mengenai ma’rifat Tuhan di akhirat, Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui indera ke enam.
3.      Ia juga berpendapat bahwa hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah ijtihad. Hadist ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum[23]
Dalam QS. Al-Insan ([76]:30) mengandung paham Jabbariyyah yang artinya:
“kamu tidak menghendaki, tetapi Allah yang menghendaki……”
Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan bahwa paham ini masih terdapat dikalangan muslim meski pembawa dan penganjur paham ini sudah tiada. Misalnya, paham Jabbariyyah moderat ini dijumpai dalam paham Asy’ariyyah.
Menurut kaum Jabbariyyah manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Dan mayoritas kaum muslimin menolak paham ini karena dapat menyebabkan orang menjadi pemalas, lali, dan menghapuskan tanggung jawab, dengan mengemukakan ayat-ayat yang terang maksudnya , yang dengan ayat –ayat tersebut Al-Quranul Karim menolak pendapat- pendapat yang dangkal dan naif[24].
2.5       QADARIYYAH
Qodariyah mula-mula timbul sekitar tahun 70 H/ 689 M, dipimpin oleh Ma’bad al- Juhni al-Bisri dan  Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan khalifah Abdul malik bin Marwan (685-705 M). Firqoh ini timbul sebagai isyarat menentang kebijaksanaan politik bani Umaiyah yang mereka anggap kejam.
Kata Qadariyyah berasal dari qadara yang berarti berkuasa. Maksud berkuasa adalah mempunyai kekuasaan (qudrah). Tuhan disebut Qadir karena Dia mempunyai qudrah. Bani Umayah yang dianggapnya kejam. Apabila Firqoh Jabbariyyah berpendapat bahwa khalifah Bani Umayah membunuh orang, hal itu karena ditakdirkan oleh Allah SWT. Hal ini berarti merupakan topeng kekejamannya, maka furqoh Qodarriyyah mau membatasi qadar tersebut. Dalam istilah inggrisnya faham ini dikenal dengan nama free will dan free act.[25]
Aliran Qadariyyah menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatannya atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Karena itu, ia berk mendaatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memperoleh hubungan atas kejahatan yang diperbuatnya. Dalam kaitan ini, bila seorang diberi ganjaran baik dengan balasan surga kelak diakhirat dan diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak diakhirat, semua itu berdasarkan pilihan pribadinya sendiri, bukan oleh takdir Tuhan. Maka tidak pantas apabila manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang dilakukan bukan atas keinginan dan kemampuannya sendiri.
Faham Qadarriyyah dibawa ke dalam kalangan oleh orang-orang islam yang bukan bukan berasal dari Arab padang pasir, hal itu menimbulkan kegoncangan dalam pemikiran mereka. Faham Qadariyyah di anggap bertentangan dengan ajaran Islam. Adanya kegoncangan dan sikap menentang faham qadariyyah ini terdapat dalam hadist, yang artinya:
“Kaum Qadariyyah merupakan majusi umat islam.”, dalam arti golongan yang tersesat.
Dalam faham Qadariyyah, takdir itu adalah ketentuan Allah SWT yang diciptakan-Nya untuk alam semesta beserta seluruh isinya, semenjak ajal, yaitu hukum yang dalam istilah Al-Quran  adalah sunatullah.[26]
Aliran Qadariyyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyandarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan dalam dokrin Islam sendiri. Pendapat ini didukung dalam QS. Al-Khafi [18]:29 yang artinya:
“Katakanlah, kebenaran dari Tuhanmu, barang siapa yang mau, berimanlah dia, dan barang siapa yang ingin kafir biarlah ia kafir.”
Berkaitan dengan awal kemunculan Qadariyyah, para peneliti dibidang teologi berbeda pendapat. Karena penganut Qadariyyah sangat banyak. Diantaranya di Irak dengan bukti gerakan ini terjadi pada pengajian Hasan  Al-Bashri.
Sedangkan menurut Ali Sami’ bahwa ma’bad Al-juhari sebagian besar hidupnya tinggal di Madinah, kemudian menjelang akhir hayatnya baru pindah ke Basrah, dia adalah murid Abu Dzar al-Ghiffari, musuh Usman dan Bani Umaiyah. Sementara Ghailan adalah seorang Murji’ah yang pernah berguru kepada Hasan ibn Muhammad ibn Hanafiyah.[27]
Faham Qadariyyah mendapat tantangan dari umat Islam ketika itu. Ada dua hal yang menjadikan terjadinya reaksi keras, antara lain:
a.       Di lihat dari segi historis, masyarakat sebelum islam kelihatannya dipengaruhi oleh paham jabbariyyah. Bangsa Arab yang saat itu bersifat sederhanadan jauh dari pengetahuan terpaksa menyesuaikan hidup mereka dengan suasana padang pasir, dengan panasnya yang terik serta tanah dan gugnungnya yang gundul. Dalam suasana yang demikian mereka tidak banyak melihat jalan untuk mengubah keadaan sekeliling  mereka selaras dengan keinginan sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari  mereka banyak tergantung pada kehendak natur/alam. Hal ini membawa mereka pada faham fatalistic.[28]
b.      Tantangan dari pemerintah ketika itu. Tantangan ini sangat mungkin terjadi karena para pejabat pemerintah menganut paham jabbariyyah. Ada kemungkinan juga pejabat pemerintah menganggap paham Qadariyyah sebagai suatu usaha untuk menyebarkan faham dinamis dan daya kritis rakyat, yang pada gilirannya mampu mengkritik kebijakan-kebijakan mereka yang dianggap tidak sesuai, dan bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta kerajaan.[29]

2.5.1    Tokoh dan ajaran Qadariyah
a.      Ajaran Ma’bad al-Juhani
Perbuatan manusia diciptakan atas kehendaknya sendiri oleh karena itu ia bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Tuhan tidak ikut berperan dalam perbuatan manusia, bahkan Tuhan tidak tahu sebelumnya apa yang akan dilakukan oleh manusia, kecuali setelah perbuatan itu dilakukan baru Tuhan mengetahuinya.



b.      Ajaran Ghailan al-Dimasqi
1.      Manusia menentukan perbuatannya dengan kemauan dan mampu berbuat baik dan buruk tanpa ikut campur Tuhan. Iman ialah mengetahui dan mengakui Allah dan RasulNya, sedangkan amal perbuatan tidak mempengarui iman.
2.      Al-Quran itu makhluk.
3.      Allah tidak memiliki sifat.
4.      Iman adalah hak semua orang semua orang, bukan dominasy Quraisy, asal cakap dan berpegang teguh pada al-Quran dan al-Sunnah[30].
Paham takdir, menurut Qadariyyah takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakanNya bagi alam semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam Al-Quran adalah sunnatullah.
            Keyakinan tauhid tanpa penalaran bukan termauk iman. Maksudnya, bahwa pengetahuan awal yaitu mengenal Allah, bersifat obligatoris, maksudnya alamiah. Salah seorang pemuka qadariyyah yang lain, adalah An-Nazzam, mengemukakan bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tindakan tanpa campur tangan Tuhan







BAB III
KESIMPULAN

            Dalam ilmu kalam terbagi beberapa firqoh yang dimana firqoh tersebut memiliki ajaran ajaran tersendiri dan keyakinan tersendiri. Ini disebabkan adanya perbedaan pendapat dan pemikiran pemikiran. Dan karena adanya perpedaan itu maka disebut firqoh atau golongan.
            Disini dalam makalah ini penulis membahas empat firqoh yaitu khawarij, murji’ah, jabariyah dan qodariyah. Keempat tersebut memiliki ajaran yang berbeda-beda, diantaranya :
v  Firqoh Khawarij : merupakan golongan yang keluar dari golongan Ali, menentang golongan Ali dan Muawiyyah. Ajaran mereka adalah mereka yang melakukan dosa baik besar maupun kecil mereka dihukumi kafir, dan yang berhak mendudukuki jabatan khalifah itu bukan hanya orang orang kafir.

v  Firqoh Murji’ah :merupakan golongan yang timbul pada saat terjadinya pertikaian anatara Ali, khawarij dengan golongan muawiyyah, golongan ini bersifat netral tidak memihak salah satu golongan ini. Ajaran mereka yaitu orang yang melakukan dosa baik besar maupun kecil  tidak dihukumi kafir tidak juga mukmin melainkan dikembalikan kepada Allah  SWT pada hari kiamat


v  Firqoh Jabariyah : merupakan golongan yang timbul bersamaan dengan firqoh Qodariyyah yaitu timbul karena menentang kebijakan politik bani umayyah yang dianggap kejam. Ajaran mereka yaitu apapun yang dilakukan manusia baik dan buruk adalah terpaksa karena semua yang mengatur apa yang dilakukan manusia hanyalah Allah SWT. Jadi mansia tidak tahu apa-apa.

v  Firqoh Qodariyah : sama halnya dengan firqoh Jabariyah timbulnya golongan ini karena peretentangan terhadap kebijakan bani umayah yang sangat kejam. Ajaran mereka yaitu Allah itu adil maka Allah SWT akan menghukum orang orang yang berbuat jahat dan memberi kebaikan kepada orang –orang yang berbuat baik. Manusia itu bebas menentukan nasibnya sendiri dan memilih perbuatan yang baik ataupun buruk. Jika Allah menentukan terlebih dahulu nasib kita maka Allah itu dzalim.





















DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam. Jakarta : UI Press.

M. Fil. I, Rochimah, Rohman, A, Drs. H. 2011. Ilmu Kalam. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.

M. Pd. I, Nasir, Sahilun A., Prof. Dr. K. H. 2010. Pemikir Kalam. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Lc, Syukur, M. Asywadie, Drs. H. 1990. Pengantar Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Surabaya : PT Bina Ilmu.

M, Afrizal. 2006.  Ibn Rusyd. Jakarta : Erlangga.

Abdul Mu’in, M Taib Thahir. 1986. Ilmu Kalam. Jakarta : Widjaya Jakarta

Rozak, Abdul. 2001. Ilmu Kalam. Bandung : Pustaka Setia




[1] Teologi islam hal 71
[2] Ensiklopedia Islam 47-48
[3]  Pemikiran Kalam hal 123-125
[4] Perang antara Aisyah, Thalhah dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib
[5]  Rochimah, M. Fill. I dkk. Ilmu kalam hal 36 - 38
[6] Orang yang menyembunyikan identitas keimanannya  demi keselamatannya
[7]  Harun nasution. Teologi Islam hal 22
[8]  Fatalisme adalah sikap seseorang dalam menghadapi permasalahan atau hidup. Apabila paham seseorang dianggap sangat pasrah dalam segala hal, maka inilah disebut fatalisme. Dalam paham fatalisme, seseorang sudah dikuasai oleh nasib dan tidak bisa merubahnya.
[9] Afrizal M.  Ibn Rusyd hal 24-25
[10] Ibid 9…. Hal 25
[11] Al iraqi, al-manhaj. hal 51
[12] ibn Rusyid, Manahij, hal.87.
[13] Al-‘Iraqi, Manhaj, hal.206.
[14] Prof. Dr. K.H. Sahiludin A. Naisr, M. Pd. I, pemikiran kalam hal143
[15] ibn Sina, al-Najah fi al-Hikmah al-Manthiqiyyah, (Kairo: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1938), hal.224-225.
[16] Al-Iraqi, Manhaj, hal.215.
[17] .Ali Sami’ Nasyr, Nasy’ah al-Fikr al-Falsafi Fi al-Islam jilid I (Mesir : Dar al-Maarif, t.t),hal.341.
[18] Ibid, hal.343.
[19] Ahmad Amin: Fajrul Islam, hal. 343
[20] Ibid, hal.349.
[21] Nasution, Teologi Islam…., Hal 35
[22] Harun Nasution, Encyclopedy Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1992, hal.522.
[23] Asy-Syahrastani, Al-Milal, hal.74
[24] Prof. Dr. K. H. Sahilun A. Nasir, M. Pd. I. pemikir kalam. Hal 147
[25] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Pres, 1986), hal.31.
[26] Yusuf, op.cit, hal.25.
[27]Ali Sami’ Nasyr, Nasy’ah al-Fikr al-Falsafi fi al-islam jilid I, (Kairo: Dar al- Ma’arif, 1997), hal. 317
[28] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.32.
[29] Abdul Razak dan Rosihah Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV.Pustaka Setia,2009),73
[30] Ali Musthafa al-Ghurabi, Tariqh al-Firaq al-Islamiyah (Mesir: Maktabah wa Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladi,t.t), hal.34-35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar